Seorang wanita di Sudan dinyatakan bersalah atas kasus perzinahan dan dijatuhi hukuman mati dengan cara dirajam. Parahnya, wanita muda ini ditahan bersama bayinya yang masih berusia 6 bulan. Duh!
Aktivis HAM setempat Fahima Hashim menyatakan, wanita bernama Laila Ibrahim Issa Jamool tersebut divonis mati oleh sebuah pengadilan di Khartoum, ibukota Sudan atas dakwaan perzinahan pada 10 Juli lalu. Laila yang masih berusia 23 tahun ini harus diadili setelah suaminya menudingnya berzina.
Atas vonis tersebut, sebuah organisasi hak wanita, Strategic Initiative for Women in the Horn of Africa (SIHA) telah menurunkan sejumlah pengacara untuk mendampingi Laila dalam kasus ini. Bahkan mereka tengah dalam upaya pengajuan banding atas vonis mati tersebut.
"Pengajuan banding diproses dalam waktu tidak kurang dari 1,5 bulan oleh pengadilan. Selama proses berlangsung, Nyonya Jamool nampaknya akan tetap ditahan di penjara wanita Omdurman (dekat Khartoum) bersama dengan bayinya yang berusia 6 bulan," demikian pernyataan SIHA, seperti dilansir Reuters, Kamis (2/8/2012).
Menurut SIHA, bayi Laila dalam kondisi buruk akibat berada dalam penjara bersama ibundanya. Namun tidak dijelaskan lebih lanjut soal kondisi buruk yang dimaksud. Atas kasus ini, Kementerian Kehakiman dan Informasi Sudah enggan memberikan komentar.
Secara terpisah, organisasi HAM internasional, Amnesty International mengecam vonis mati terhadap Laila tersebut. Menurut Amnesty International, vonis mati dengan cara dirajam telah melanggar hukum internasional dan juga melanggar hukum pidana Sudan.
"Hukuman rajam tersebut terlalu dipaksakan... setelah sebuah persidangan yang tidak adil di mana dia dijatuhi vonis dengan hanya berdasar pada pengakuannya tanpa adanya akses terhadap pengacara untuk mendampinginya," demikian pernyataan Amnesty International.
SUMBER:detik.com