Kabar gembira berhembus dari Rutan Kebonwaru, Jawa Barat tempat Ariel Peterpan mendekam. Pentolan Peterpan ini dikabarkan akan segera menghirup udara segar mulai tanggal 23 Juli mendatang.
Penyanyi bernama asli Nazriel Irham ini bebas setelah dianggap mampu menjalankan proses asimilasi dengan baik. Namun bukan berarti Ariel telah bebas murni. Ia tetap mempunyai beban wajib lapor dalam beberapa waktu ke depan.
"Ya kan dia sudah melakukan asimilasi, jadi bisa dikeluarkan pembebasan bersyarat," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkum HAM Jawa Barat Dedi Sutardi, Jumat (29/6) seperti yang diberitakan di Merdeka.
Bila Ariel jadi bebas pada 23 Juli mendatang, ini berarti ia telah menjalani 2/3 dari vonis 3,6 penjara yang didapatkannya. Ariel tidak perlu melanjutkan 1/3 sisa hukumannya di penjara karena dianggap mampu menjadi tahanan yang baik.
Meski bebas, namun bukan berarti Ariel lepas dari pengawasan. Sesuai peraturan yang berlaku, ia tetap akan mendapat pengawasan hingga 1 tahun ke depan. Ariel berpeluang mendapatkan status bebas murni bila mampu menjalankan masa bebas bersyaratnya dengan baik.
"Nanti jika Ariel bisa menjalankan masa bebas bersyarat dengan baik, bukan tidak mungkin Ariel dengan mudah akan menjadi bebas murni," tambah Dedi lagi.
Rep:Kapan Lagi