LEWOLEBA - Pemerkosa Bunga diduga berinisial PAN, diancam hukuman penjara di atas sepuluh tahun. Dia dijerat dengan pasal 81, sub 82, UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
PAN adalah pensiunan PNS asal Desa Laran Wutun, Kecamatan Ileape, Lembata. Beberapa waktu lalu, dia diduga memperkosa bunga--bukan nama sebenarnya--yang baru saja duduk di kelas lima sekolah dasar di Ileape itu.
Mulut bunga ditutupnya dengan kain, mengancam korban dibunuh jika melaporkan kepada kedua orang tuanya. Kehormatan bunga pun direnggut pelaku.
PAN diduga tiga kali memperkosa bunga masing-masing 2010, 2011 dan saat ditangkap keluarga korban pertengahan Maret 2012 di rumah pelaku. Perbuatan pelaku diketahui dari pengakuan korban terhadap kedua orang tuanya.
Kapolres Lembata, AKBP Marthen Johanes, melalui Kepala Bagian (Kabag) Humas Polres Lembata, Rejab W. Wuakero kepada Pos Kupang di Polres Lembata, Senin (26/3/2012) siang mengatakan pelaku dijerat pasal perlindungan anak dengan ancaman hukumaman penjara di atas sepuluh tahun.
"Sementara ini kami sudah menahan pelaku. Kita masih akan meminta keterangan korban, tetapi karena anak kecil, dia perlu pendampingan," kata Rejab.

0 Comment:

 
Top